Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Rekonstruksi, Kopda Basar Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Penembakan 3 Polisi di Waykanan
Advertisement . Scroll to see content

Danpuspomad: Kopda Basarsyah Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:54 WIB
  • author Ira Widyanti
Danpuspomad: Kopda Basarsyah Terancam Pasal Berlapis
Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengakui telah menembak mati tiga polisi. Foto: Ira Widyanti

Eka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri.

"Kopda B memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, sehingga dikenakan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata," jelasnya.

Selain Kopda Basar, seorang anggota TNI lainnya, Peltu YHL, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut