get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopda B Habisi 3 Polisi Diduga Senjata Api SS1 Buatan Pindad, Ternyata Harganya Rp27 Juta per Unit

Danpuspomad: Kopda Basarsyah Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:54 WIB
header img
Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengakui telah menembak mati tiga polisi. Foto: Ira Widyanti

Eka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri.

"Kopda B memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, sehingga dikenakan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata," jelasnya.

Selain Kopda Basar, seorang anggota TNI lainnya, Peltu YHL, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut