get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Way Kanan Jalin Sinergi dengan Camat dan Kakam di Pakuan Ratu 

Kerap Jadi Rebutan, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:41 WIB
header img
Kerap Jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Sangat mengundang rasa penasaran kita semua, besaran gaji atau penghasilan kepala desa atau kades beserta tunjangannya di tahun 2023. 

Hal tersebut menyusul aksi ribuan kepala desa se-Indonesia di depan Gedung dewan perwakilan rakyat (DPR) belum lama ini di Senayan, Jakarta.

Diketahui bahwa, dalam tuntutannya, para kepala desa tersebut mengajukan perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode. 

Tentu saja jabatan kepala desa memang kerap menjadi incaran. Tak semata kekuasaan di desa yang dipimpin, gaji dan tunjangan kades juga cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa? Berikut ini ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (26/1/2023): Gaji Kepala Desa 2023 Gaji kepala desa 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10). 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut