get app
inews
Aa Read Next : Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Kepala Desa di Lampung Ditangkap Polisi

Kerap Jadi Rebutan, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:41 WIB
header img
Kerap Jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Foto: iNews.id

Kemudian kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 

Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa: - Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa). 

Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

 Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 

Adapun untuk nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah. Demikian informasi mengenai gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya. 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Ikhsan Permana SP dengan judul "Jabatan Kepala Desa Kerap jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangannya di 2023.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut