get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Pilkada Damai, Kapolres Way Kanan Jalin Sinergi dengan Camat dan Kakam di Pakuan Ratu 

Kerap Jadi Rebutan, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:41 WIB
header img
Kerap Jadi Rebutan, Intip Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Foto: iNews.id

Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD atau Anggaran Dana Desa. 

Merujuk pada aturan tersebut, besaran gaji kepala desa ini ditentukan oleh Bupati atau Walikota masing-masing daerah atau wilayah. 

Adapun ketentuan mengenai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut: - Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; - Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; - Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

Selanjutnya, pasal 81 ayat (3) PP tersebut menjelaskan bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. 

Tunjangan Kepala Desa 2023 Tak hanya mendapatkan gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya juga akan mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut