Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 21 KPM Ekstrem Dapatkan BLT DD oleh Pemerintah Kampung Tanjung Raya jelang Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:24 WIB
  • author Davi Sandra
Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Foto: Davi.

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id-Setelah melakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Ketiga tersangka itu yakni SS, mantan Kepala Tiyuh, MR selaku juru tulis atau sekertaris Desa dan MY Bendaharanya.

Sri Haryanto Kepala Kejari didampingi Risky Fany Ardhiansyah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Dodi Kepala Seksi Intel (Kastel) mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp307.521.000.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut