get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kampung Tanjung Raya Salurkan BLT DD Tahap 2 

Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:24 WIB
header img
Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Foto: Davi.

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id-Setelah melakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Ketiga tersangka itu yakni SS, mantan Kepala Tiyuh, MR selaku juru tulis atau sekertaris Desa dan MY Bendaharanya.

Sri Haryanto Kepala Kejari didampingi Risky Fany Ardhiansyah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Dodi Kepala Seksi Intel (Kastel) mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran tersebut hingga mencapai Rp307.521.000.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut