get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kampung Tanjung Raya Salurkan BLT DD Tahap 2 

Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:24 WIB
header img
Korupsi ADD dan DD, Mantan Kepalo Tiyuh di Tubaba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Foto: Davi.

Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketika tersangka ini sudah terjadi selama 3 tahun anggaran. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1000.000.0000," tandas Kajari. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut