get app
inews
Aa Read Next : 5 Permintaan LDII untuk Presiden dan Wapres RI Terpilih

Ramai Dibicarakan, Berikut Ini Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:27 WIB
header img
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan, Foto: inews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Ramai dibicarakan, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan, Sabtu (27/01/2024).

Diketahui bahwa, ketiga hal tersebut jadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara

Sebagai informasi penting bahwa, berita mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disingkat KKN, kerap kita temukan di televisi maupun di lingkungan sekitar. 

Oleh karena itu, tentu saja kondisi tersebut dapat membuat suatu negara sulit untuk maju dan bebas dari kemiskinan. 

KKN sendiri jadi salah satu permasalahan di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, jadi bentuk pemerintah ini untuk mengatasi hal tersebut. 

Lantas, apa itu pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024). 

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Melansir buku Pendidikan Kewarganegaraan, karya Mikhael (32022), pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kita temukan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut