Tercatat jika kasus korupsi E-KTP ini ada kaitannya dengan pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP yang jumlahnya mencapai Rp5,9 triliun. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, jadi salah satu pejabat yang terlibat di kasus ini divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Kasus Bansos Covid-19 juga jadi salah satu kasus korupsi terheboh beberapa tahun ini. Pada 6 Desember 2022, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 silam.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako yang dipegang oleh Kemensos di tahun 2020. Pengadaan bansos tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.
Atas keterlibatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Juliari Batubara penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis Hakim menilai jika Juliari Batubara terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Demikianlah informasi mengenai pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan. Semoga bermanfaat!
... Artikel ini sudah terbit di inews.id dengan judul: Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pemerintahan, Beserta Contoh Kasusnya di Indonesia
Editor : Yuswantoro