Dalam undang-undang tersebut, menjelaskan bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang dapat merugikan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun orang lain yang dapat merugikan negara, baik keuangan maupun perekonomian.
Di sisi lain, kolusi merupakan dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan atau kerjasama antara dua pihak atau lebih. Tujuan dari kolusi dapat merugikan pihak ketiga, yakni masyarakat dan atau negara.
Sementara itu, nepotisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau dapat juga pejabat pemerintahan yang secara jelas melawan hukum guna menguntungkan keluarganya maupun koalisinya dan tidak mementingkan hajat hidup orang banyak.
Contoh Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia
Berbagai contoh kasus KKN dapat kita temui di Indonesia. Sebagai contoh:
1. Kasus Bank Century
Kasus Bank Century sempat jadi sorotan masyarakat Tanah Air di era 2000 an. Kasus korupsi ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan dana talangan Bank Indonesia kepada Bank Century yang totalnya mencapai Rp6,7 triliun.
Ternyata, dana triliunan tersebut disalahgunakan oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk kepentingan politik dan pribadi.
2. Kasus E-KTP
Kasus E-KTP juga sempat jadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Diduga jika kasus ini berkaitan erat dengan korupsi, mark, up, gratifikasi, hingga suap yang melibatkan banyak pejabat, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Yuswantoro