get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Pilkada Kapolda Lampung Gass Pol: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

Ramai Dibicarakan, Berikut Ini Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan

Sabtu, 27 Januari 2024 | 07:27 WIB
header img
Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam Pemerintahan, Foto: inews.id

Dalam undang-undang tersebut, menjelaskan bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang dapat merugikan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun orang lain yang dapat merugikan negara, baik keuangan maupun perekonomian. 

Di sisi lain, kolusi merupakan dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan atau kerjasama antara dua pihak atau lebih. Tujuan dari kolusi dapat merugikan pihak ketiga, yakni masyarakat dan atau negara. 

Sementara itu, nepotisme adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau dapat juga pejabat pemerintahan yang secara jelas melawan hukum guna menguntungkan keluarganya maupun koalisinya dan tidak mementingkan hajat hidup orang banyak. 

Contoh Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia

Berbagai contoh kasus KKN dapat kita temui di Indonesia. Sebagai contoh: 

1. Kasus Bank Century

Kasus Bank Century sempat jadi sorotan masyarakat Tanah Air di era 2000 an. Kasus korupsi ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan dana talangan Bank Indonesia kepada Bank Century yang totalnya mencapai Rp6,7 triliun.

Ternyata, dana triliunan tersebut disalahgunakan oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk kepentingan politik dan pribadi. 

2. Kasus E-KTP

Kasus E-KTP juga sempat jadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Diduga jika kasus ini berkaitan erat dengan korupsi, mark, up, gratifikasi, hingga suap yang melibatkan banyak pejabat, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut