Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Lampung: 2.181 Rumah Terendam, 3 Warga Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:24 WIB
  • author Tim iNews.id Way Kanan
8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan
Operasi Patuh Krakatau 2022. (Foto: ist)

Way Kanan, iNews.id - Hari ini Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 sampai 14 hari kedepan hingga tanggal 26 Juni 2022.

 

Dalam gelaran operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas polisi dalam menindak.

 

Helm

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut