get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Pensiunan PNS ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik di Pringsewu 

8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:24 WIB
header img
Operasi Patuh Krakatau 2022. (Foto: ist)

Way Kanan, iNews.id - Hari ini Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh Krakatau 2022 sampai 14 hari kedepan hingga tanggal 26 Juni 2022.

 

Dalam gelaran operasi ini, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas polisi dalam menindak.

 

Helm

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut