Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Lampung: 2.181 Rumah Terendam, 3 Warga Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:24 WIB
  • author Tim iNews.id Way Kanan
8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan
Operasi Patuh Krakatau 2022. (Foto: ist)

Menggunakan HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

 

Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut