get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Pensiunan PNS ditemukan Tewas Tersengat Aliran Listrik di Pringsewu 

8 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Nomor 4 Paling Banyak Ditemukan

Senin, 13 Juni 2022 | 17:24 WIB
header img
Operasi Patuh Krakatau 2022. (Foto: ist)

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

 

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

 

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut