Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apdesi Kecamatan Rebang Tangkas Ungkap 10 Kampung Telah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Advertisement . Scroll to see content

BLT BBM Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Jum'at, 02 September 2022 | 17:28 WIB
  • author Mochamad Rizky Fauzan
BLT BBM Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Mulai disalurkan, PT Pos Umumkan 1,5 Juta Penerima BLT BBM (Foto: iNews.id)

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI

3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut